PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Narkoba atau napza
adalah obat/bahan/zat, yang bukan tergolong makanan. Jika diminum, diisap,
dihirup, ditelan, atau disuntikam, berpengaruh terutama pada kerja otak
(susunan saraf pusat) san sering menyebabkan kertergantungan. Akibatnya, kerja
otak berubah (meningkat atau menurun). Demikian pula dengan fungsi vital organ
tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain)
Narkoba yang ditelan masuk
kelambung, kemudian masuk ke pembuluh darah. Jika diisap, atau dihirup, zat
diserap masuk ke dalam pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru-paru.
Jika zat disuntikan, langsung masuk ke aliran darah. Darah membawa zat itu ke
otak.
Narkoba (narkotik, psikotropika, dan obat terlarang) adalah
istilah penegak hukum dan masyarakat. Narkoba disebut berbahaya, karena bahan
yang tidak aman digunakan atau membahayakan dan penggunaannya bertentangan
dengan hukum atau melanggar hukum. Oleh karena itu, penggunaan,
pembuatan, dan peredarannya diatur dalam undang-undang. Barang siapa yang
menggunakan dan mengedarkannya di luar ketentuan hukum, dikenai sanksi pidana
penjara dan hukuman denda. - See more at:
Penyalahgunaan narkoba adalah
penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena
ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih secara kurang teratur, dan
berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental,
dan kehidupan sosialnya. Karena pengaruh itulah narkoba disalahgunakan.
Sifat pengaruh itu sementara,
sebab setelah itu timbul rasa tidak enak. Untuk menghilangkan rasa tidak enak,
ia menggunakan narkoba lagi. Karena itu, narkoba mendorong seseorang
memakainnya lagi. Terjadinya kecanduan atau ketergantungan tidak berlangsung
seketika, tetapi melalui rangkaian proses penyalahgunaan, yaitu: pola
coba-coba, pola pemakaian sosial, pola pemakaian situasional, pola kebiasaan,
dan yang terakhir pola ketergantungan.
Pada proses seseorang menjadi
ketergantungan, pada tahap awal pemakaian ia masih dapat menghentikannya.
Namun, setelah terjadi ketergantungan, ia sulit kembali ke pemakaian sosial,
sekeras apapun ia berusaha, kecuali jika menghentikan sama sekali pemakaiannya.
Saat ia mencoba untuk meghentikan
pemakaian akan terjadi gejala putus zat. Gejala putus zat adalah gejala yang
timbul jika pemakaian zat dihentikan tiba-tiba atau dikurangi dosisnya.
Berat ringannya gejala putus zat
tergantung pada jenis zat narkoba, dosis yang digunakan, serta lama
pemakaiannya. Makin tinggi dosis yang digunakan dan makin lama pemakaiannya,
makin hebat gejala sakitnya.
- See more at:
http://catatanmakalah.blogspot.com/2014/03/makalah-tentang-bahayanya-narkoba.html#sthash.rJyhMObU.dpuf
Penyalahgunaan Narkoba
4/
5
Oleh
Yussi's